Ferdy Sambo Sekarang Ada Dimana

Murder of Brigadier Yosua

Brigadier Nofriansyah Yosua Hutabarat was shot at the Jakarta home of Ferdy Sambo on 8 July 2022 at approximately 17:00 Western Indonesian Time. Hutabarat, a bodyguard and driver for Sambo, was said to have died after a shootout with another member of the protection team, Second Patrolman Richard Eliezer Pudihang Lumiu,[26] allegedly after Hutabarat sexually harassed Sambo's wife, Putri Candrawati. After the shooting, Hutabarat was transported by ambulance to a hospital where he was pronounced dead, though news of the shooting was delayed until 11 July 2022.[27]

On 9 August 2022, Sambo was taken into custody and charged with premeditated murder, which carries the death penalty or life imprisonment. It was later alleged that patrolman Lumiu had been promised immunity from prosecution by Sambo if he followed through with Sambo's version of the shooting. Despite the assurance of Sambo, Lumiu continued to be the sole suspect for the murder, prompting Lumiu to provide the police with a more accurate and open testimony that contradicted Sambo's version of the event.[28]

Head of Indonesian police, General Listyo Sigit Prabowo told a press conference that Sambo had fired multiple pistol shots into a wall in an attempt to show a gunfight had led to Hutabarat's death; there had been no shoot-out and that Sambo had orchestrated Hutabarat's murder.[29] He was described as the "mastermind" of the killing, in which Hutabarat was shot 12 times with a Glock 17.[5][6][30][31]

The murder trial of Ferdy Sambo, his wife, two police officers and a driver – all facing charges of premeditated murder – started in South Jakarta District Court on 17 October 2022. Sambo was accused of ordering a subordinate to shoot Hutabarat, then shooting the wounded victim again himself to kill him.[32] In parallel with the murder trial, seven former officers including Sambo were tried on charges of obstruction of justice related to alleged cover-ups and destruction of evidence.[33]

In January 2023, the court rejected allegations that Hutabarat had raped, sexually assaulted or had an adulterous affair with Sambo's wife, Putri Candrawathi.[34] Prosecutors said Candrawathi had invented a story that she had been raped by Hutabarat, and had repeatedly changed her version of events leading up to the shooting.[35]

On 13 February 2023, Ferdy Sambo was found "legally and convincingly guilty" of the premeditated murder of Hutabarat and sentenced to death[36] – a penalty usually carried out in Indonesia by firing squad.[37] Verdicts and sentences regarding Candrawathi and the three other accused followed later in the week.[38] Sambo has a week to appeal the verdict; his role as a law enforcer was seen by observers as a factor in the court imposing the maximum sentence – Ardi Manto Saputra, deputy director of human rights group Imparsial said Sambo had "tainted the reputation of law enforcement and the government's dignity".[39]

Candrawathi received a 20-years prison sentence for her role in the murder; her personal assistant Kuat Ma'ruf was given 15 years, and Ricky Rizal Wibowo was given a 13-year sentence (in all three cases, the prosecution had requested eight-year terms).[40] On 15 February 2023, Richard Eliezer Pudihang Lumiu was sentenced to 18 months in prison for his role in the murder; the prosecution had requested a twelve-year term[37] but he was given a lighter sentence for his efforts as a justice collaborator.[41][42]

On 15 and 16 February 2023, lawyers for four defendants (Ma'ruf, Sambo, Candrawathi and Rizal) submitted appeals against their sentences;[43] prosecutors lodged counter-appeals.[44] On 12 April 2023, the South Jakarta District Court rejected all of the defendants' appeals,[11] though the defendants can still appeal to the Supreme Court or seek clemency from the president.[45] In May 2023, Sambo, Chandrawati and Ma'ruf filed cassation appeals to the Supreme Court.[12]

On 8 August 2023, Sambo's appeal was granted by the Supreme Court on a majority decision (3-2), thereby reducing his sentence to one of life imprisonment.[46][13] The Supreme Court also halved Candrawathi's prison sentence to 10 years, Ma’ruf's sentence was cut from 15 to 10 years, while Rizal's sentence was reduced from 13 to eight years.[47]

Miko menjelaskan bahwa sidang banding Ferdy Sambo nanti tetap akan digelar secara terbuka sehingga masyarakat bisa memantau langsung.

Top 3 berita hari ini masih mengenai putusan sidang Ferdi Sambo hingga baju PDIP yang bergambar Megawati.

Mantan Kadiv Propram Polri itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Terdakwa Ferdy Sambo kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan hukuman mati.

Berikut ini adalah sejumlah komentar warganet terkait rambut mullet Ferdy Sambo saat sidang vonis hari ini 13 Februari 2023.

Vonis hakim terhadap Ferdy Sambo tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selaran, Senin (13/2/2023).

Hakim di persidangan pembunuhan berencana Brigadir J meyakini bahwa terdakwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam saat menembak korban.

Terdakwa Ferdy Sambo pada hari ini, Senin (13/2/2023) menjalani sidang putusan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso menyatakan, unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah terpenuhi.

Sebelum memerintahkan memusnahkan rekaman CCTV, pada 13 Juli 202 Ferdy Sambo meminta saksi Hendra Kurniawan menghadap ke kantor Kadiv Propam Polri.

Hakim menyebut unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah terpenuhi.

Sebelum sidang putusan hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, anak sulung mereka menulis pesan menyentuh.

Majelis hakim persidangan pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo memasuki babak akhir yaitu pembacaan vonis terhadap terdakwa.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyerahkan putusan persidangan pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo kepada majelis hakim. Arsul optimistis hakim akan mempertimbangkan dan menjatuhkan vonis dengan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Sidang dugaan kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan akan memasuki babak akhir.

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadapi sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Kasus Ferdy Sambo beberapa waktu yang lalu sempat menghebohkan publik. Tak hanya sosoknya yang menjadi sorotan, sosok anak-anak Ferdy Sambo juga ikut mendapat perhatian publik. Kini, kedua buah hati Ferdy Sambo itu membuktikan tetap bisa berprestasi meski tanpa dampingan sang ayah.

Kedua anak Ferdy Sambo yang bernama Tribata Putra Sambo dan Trisha Eungelica Ardyadana sukses mengikuti jejak prestasi kedua orangtuanya. Berikut adalah kabar terbaru dari Tibrata Putra dan Trisha Eungelica.

Tribrata Putra Sambo yang merupakan anak kedua dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diketahui berhasil masuk Akademi Kepolisian dan kini tengah menjalani tahun kedua pendidikan di Akpol.

Baca Juga: Isinya Penuh Quotes Bijak, Anak Putri Candrawathi Ajak Publik Follow Akun Fans Ferdy Sambo

Postingan lawas akun Instagram @ferdysambo_official pada 8 Desember 2023 silam memperlihatkan momen ketika Tribrata Putra Sambo berhasil masuk ke Akademi Kepolisian. Kini ia berpeluang menjadi perwira muda polisi usai menyelesaikan pendidikan di Akpol.

Sosok ayahnya, Ferdy Sambo dulunya juga merupkan lulusan Akpol tahun 1994 dan sempat menjadi jenderal bintang dua termuda Polri.

“Pepatah mengatakan, buah tidak akan jatuh jauh dari pohonnya. Papanya Mas Brata pun dulu polisi yang hebat, jendral bintang 2 termuda dengan segudang prestasi. Papa Mas Brata jatuh bukan karena kesalahan dalam tugas tapi sedang membela martabat keluarganya,” ujar keterangan yang ada pada bagian caption postingan tersebut.

Trisha Eungelica Ardyadana

Tak kalah berprestasi dari Brata, Trisha Eungelica juga membuktikan kesuksesannya. Putri Ferdy Sambo ini berhasil menyelesaikan pendidikan kedokterandi Universitas Triksakti. Ia kini resmi menyandang gelar sarjana kedokteran.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dieksekusi, Bagaimana Nasib Empat Anaknya?

Ia mengikuti jejak sang ibunda yang juga merupakan seorang dokter lulusan dari universitas yang sama. Ibunya, Putri Candrawathi, lulus sarjana kedokteran gigi dari Universitas Trisakti pada tahun 1998 yang lalu. Jejaknya ini diikuti oleh sang putri 25 tahun kemudian.

Sekarang ini Trisha Eungelica tengah menjalani pendidikan koas, sebuah program profesi yang ditempuh mahasiswa jurusan kedokteran untuk mendapatkan gelar dokter. Koas dilaksanakan di rumah sakit selama 2 tahun.

Selain tengah sibuk menjalani koas, Trisha Eungelica diketahui juga mengurus sang adik. Pada salah satu momen, Trisha mengunggah sebuah video di akun TikToknya yang memperlihatkan tingkah sang adik yang menganggapnya sebagai ibu kandung.

Arka, adik Trisha, dalam video itu menyusul Trisha yang tengah ke kamar mandi dan menyebut sang kakak dengan panggilan ‘mama’. Hal ini menunjukkan kedekatan Trisha dengan sang adik.

Itulah kabar terbaru tentang Tribrata Putra dan Trisha Eungelica.

Kontributor : Rizky Melinda

Kasus Penembakan di KM 50

Sidang Perdana Djoko Tjandra

Dalam kasus Djoko Tjandra, Ferdy Sambo juga turut andil dalam mengungkap kasus surat palsu yang didalangi oleh pengusaha Djoko Tjandra. Saat itu Ferdy Sambo menjabat sebagai Dirtipidum Polri. Djoko Tjandra sempat jadi buron kelas atas yang terlibat kasus hak tagih (cassie) Bank Bali. Penangkapan ini sukses dilakukan berkat kerja sama antara Polri dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

Ferdy Sambo Diperiksa, Praktisi Hukum: Ada Fakta Mencolok yang Belum Dijawab Polri

Kamis 04-08-2022,14:57 WIB

Reporter: Syaiful Amri|

Editor: Syaiful Amri

Kadiv Propam Polri non aktif, Irjen Ferdy Sambo saat tiba di Bareskrim Polri. --

JAKARTA, DISWAY.ID - Irjen Pol Ferdy Sambo penuhi panggilan Dirtipidum Bareskrim Polri, di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.

Statusnya masih sebagai saksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau brigadir J.

Perihal pemeriksaan Ferdy Sambo yang dilakukan di organ Kepolisian Indonesia itu menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus yang menjadi sorotan publik sejak peristiwa itu pecah pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Menurut praktisi hukum Syamsul Arifin, diperiksanya Sambo bukan sesuatu yang spesial. Apalagi Sambo mengaku sudah 4 kali diperiksa di Polres Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Diretas, Situs Kejari-garut.go.id Tampilkan Wajah Ferdy Sambo Bersama Istri dan Rita Yuliana

“Bukan spesial karena tidak diketahui publik. Kapan Sambo diperiksa Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan? juga tidak ada yang tahu kecuali dirinya sendiri yang mengungkapkannya,” terang Syamsul Arifin kepada Disway.id, Kamis 4 Agustus 2022.

Dari pengakuannya ini, Samsul berharap penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri yang dipimpin Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi bisa memberikan penjelasan kronologi kebenaran dari apa yang disampaikan Jenderal bintang dua lulusan Akademi Kepolisian Indonesia pada 1994 kelahiran 9 Februari 1973 itu.

Apalagi Kapolri sudah tegas menonaktifkan dirinya, tapi tanda pangkat bintang duanya di kedua kerah tidur seragam hariannya juga masih memakai tanda pangkat dengan lis merah, yang menandakan penyandangnya adalah seorang kepala atau komandan satuan di Kepolisian Indonesia secara definitif.

“Fakta ini yang menarik. Jadi apa artinya penonaktifan itu. Sebaliknya Brigadir E saat dimintai keterangan oleh Komnas HAM tak lagi menggunakan seragam. Kok beda ya, saat itu sama-sama saksi lho?” terangnya.

BACA JUGA:Mengejutkan, Ini Isi Garasi Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo

Foto kenangan Brigadir J di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.-Roslin Emika-Facebook--

Ferdy Sambo telah dinonaktifkan dari jabatan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia pada Senin 18 Juli 2022 yang secara otomatis menonaktifkan dia dari jabatan kepala Satuan Tugas Khusus Kepolisian Indonesia.

Di luar konteks pemeriksaan Ferdy Sambo hari ini, Syamsul Arifin menegaskan publik saat ini hanya butuh unit-unit hp beserta seluruh nomornya milik Joshua, Eliezer, Putri, Ferdy, ditambah milik seluruh ADJ Kadiv Propam, Hendra, Fadil, Budhi, Ramadhan, Dedi, anak buah Budhi.

Termasuk sopir ambulance, dokter-dokter yang melakukan autopsi awal, termasuk petugas RS. “Seluruh unit hp dan nomornya tersebut akan memberi petunjuk dan bukti tentang tempus delicti dan locus delicti serta rangkaian fakta peristiwa pidana tersebut,” jelas Syamsul.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri mengungkapkan kekesalannya dengan kondisi Polri akhir-akhir ini, di mana, sejumlah pejabatnya yang terjerat kasus. Salah satunya, kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Majelis hakim kaget ketika Ahmad Syahrul Ramadhan, sopir ambulans pengantar jenazah Brigadir J mengaku diminta menunggu hingga subuh di Rumah Sakit (RS) Polri.

Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria mengaku tidak keberatan dengan kesaksian pelapor hilangnya barbuk rekaman CCTV terkait kematian Brigadir J.

Nama makanan yang dijual di aplikasi ojol ini sangat unik karena hampir mirip dengan Irjen Ferdy Sambo yang tengah menjadi perbincangan publik.

Kuasa Hukum Brigadir J, Yonathan Baskoro menanggapi langkah dua pentolan KPK yang menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pengakuan LPSK Tidak Terpengaruh Skenario Ferdy Sambo: Karena Tidak Akrab Dengan Jaringan Pelaku

Proses Rekonstruksi Kematian Brigadir J Cacat Substansi, Amnesty Internasional: Perlu Penyelidikan Lebih Lanjut

Cerita LPSK Memotivasi Bharada E Hingga Bersedia Menjadi Justice Collaborator

Dalam sidang lanjutan Senin, 26 September mendatang terkait kasus Ferdy Sambo, pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri meminta tambahan dua orang saksi untuk dihadirkan, yaitu RS dan Kompol AS.

Berdasarkan hasil survei Charta Politika, sebanyak 52,6 responden sangat setuju Sambo dipecat atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir K.

Berbagai pihak mendesakl Polri usut temuan Brigjen Hendra Kurniawan yang gunakan jet pribadi

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak banding putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sidang banding Ferdy Sambo dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB dengan dipimpin oleh jenderal bintang tiga alias Komisaris Jenderal (Komjen).

Sidang KKEP Banding atas nama Irjen Ferdy Sambo bakal dipimpin oleh perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang tiga.

Pernyataan Hibnu ini sekaligus merespons pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menilai Kinerja Polri dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap kliennya sangat lambat.

Beredar Rekaman Diduga Ferdy Sambo dan Nikita Mirzani, Bahas Kasus KDRT

Audio Diduga Suara Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Hanya Benarkan Suara Curhat Nikita Mirzani

TEMPO.CO, Jakarta - Pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J membuka berbagai dugaan pelbagai hal seputar Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Salah satunya adalah perjudian daring atau judi online.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengatakan sedang mendalami soal isu Konsorsium 303 yang diduga dipimpin Ferdy Sambo sebagai pelindung bandar judi. Kode angka 303 itu merujuk pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selama kasus Ferdy Sambo yang mengakui terlibat pembunuhan Brigadir J meruak, informasi tentang Konsorsium 303 itu beredar di media sosial. Personel kepolisian dari berbagai pangkat perwira diduga terlibat dalam Konsorsium 303 itu.

Pada Rabu malam, 24 Agustus 2022, Tempo menemui seorang yang mengungkapkan adanya dugaan dana aliran judi. Sumber ini menyatakan banyak tahu perihal judi.  Tempo menemui pria itu di Kembangan, Jakarta Barat. Sumber itu menyatakan diri sebagai pengusaha. Ia menunjukkan foto, dokumen, surat, hingga bukti chat yang pernah dibuatnya dan dikirimkan kepadanya.

Sumber ini menyatakan tahu perihal Konsorsium 303 judi yang viral di media sosial. Menurut dia, infografis Konsorsium 303 itu dibuat bandar judi yang merasa dirugikan. "Itu ada yang kurang sih, tapi perwakilan-perwakilan kelompok itu ada di situ semua," kata dia.

Ia mengatakan, seseorang menjadi bagian dari kelompok Ferdy Sambo. Aslinya, kata dia, pengumpulan uang dari bandar judi diduga dilakukan oleh orang itu.

Peran Ferdy Sambo, kata dia, cukup kuat. "Ada enggak polisi yang tidak takut dengan Kadiv Propam? Cuma polisi gila itu yang tidak takut dengan Kadiv Propam," kata dia.

Dia menyatakan tahu yang mengkordinir seluruh perjudian di Indonesia ini. Koordinator ini, kata dia, biasa telepon orang. Karena itu, ia usul ada pemeriksaan rekening milik mereka yang diduga menjadi beking bandar judi.

Tempo telah mengontak melalui pesan tertulis maupun telepon kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk meminta penjelasan dan konfirmasi seputar pernyataan dan tudingan itu pada Kamis, 25 Agustus 2022. Namun, Fadil Imran, hingga Jumat pagi, 26 Agustus 2022, belum merespons.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Tempo juga mengirim pesan teks dan mengontak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada Kamis kemarin. Namun, hingga Jumat hari ini, ia belum menjawab.  Tempo juga menghubungi Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian dengan metode seperti Fadil Imran dan Endra Zulpan. Seperti mereka berdua, Jerry belum memberikan tanggapan hingga Jumat pagi, 26 Agustus 2022 ini.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanish membantah tudingan terhadap kliennya yang disebut sebagai penjaga bandar judi. Ia membantah berbagai informasi yang beredar, yang menyebut Sambo sebagai beking judi online.

"Tanya mereka saja mas benar atau tidaknya karena sepengetahuan saya info tersebut tidak benar, terima kasih," kata Arman saat dihubungi Sabtu 27 Agustus 2022. Arman tidak mengungkapkan lebih jauh mengenai beberapa tudingan yang dialamatkan kepada kliennya tersebut. Ia hanya membalas singkat tanpa tanpa penjelasan lebih rinci.

Catatan: Artikel ini telah dikoreksi pada Ahad, 28 Agustus 2022, pukul 21.44 karena menyalahi kaidah pemakaian sumber anonim di Tempo

Former Indonesian police general (born 1973)

Ferdy Sambo (born 9 February 1973) is a former high-ranking Indonesian National Police officer who last served as the Head of the Profession and Security Division of the Indonesian National Police with the rank of Inspector General of Police. He is known for his involvement in the murder of his aide-de-camp, Nofriansyah Yosua Hutabarat.[3][4] He was described as the "mastermind" of the killing, in which Hutabarat was shot 12 times with a Glock 17.[5][6]

On 13 February 2023, following a three-month trial at the South Jakarta District Court, Sambo was found guilty and sentenced to death.[7][8][9] On 15 February 2023, Sambo filed an appeal against his sentence, two days after his conviction. However, on 12 April 2023, the South Jakarta District Court rejected the appeal, upholding the original sentence. As a result, Sambo's execution was set to proceed as planned.[10][11] However, in May 2023, Sambo filed a cassation appeal to the Supreme Court of Indonesia,[12] and on 8 August 2023 his sentence was commuted to one of life imprisonment.[13]

Ferdy Sambo was born on 9 February 1973, in Barru, South Sulawesi to William Sambo.[14] His brother is Leonardo Sambo (born 2 June 1971).[15][16] He went to SMPN 6 Makassar, where he met his future wife, Putri Candrawati.[17] After completing high school, Sambo attended the police academy where he graduated in 1994.[14]

Sambo is married to Putri Candrawati (born 1973), who previously had a career as a dentist; they married on 7 July 2000.[18] The couple had four children named Trisha Eungelica Ardyadana (born 2001), Yakobus Jacki Uly (born 2005), Adrianus Sooai (born 2007), and Arka.[18] During his trial, it was revealed that his youngest child was adopted.[19]

There has been controversy surrounding his wealth, with the public wondering how he owns various luxury cars and owns several properties across the country despite the salary for police generals in Indonesia.[20][21]

His career in the police was fairly successful, especially in the field of detectives, after he was promoted from Head of Criminal Investigation Unit of West Jakarta Police to Chief of Police of Purbalingga[22] in Central Java in 2012. Before serving as the Head of the Propam Police Division, Sambo was the Dirtipidum of the Criminal Investigation Unit of the police.[23][24][25]

Inspector General. Pol. Ignatius Sigit Widiatmono

Inspector General. Pol. Syahar Diantono

Brigadier General. Pol. Nico Afinta

Brigadier General. Pol. Andi Rian R. Djajadi

Chief Commissioner. Pol. Mardiaz Kusin

Chief Commissioner. Pol. Suwondo Nainggolan

Chief Commissioner Adjudant Kif Aminanto

Chief Commissioner Adjudant Harryo Sugihhartono

Chief Commissioner Adjudant Roy Hardi Siahaan

Chief Commissioner Adjudant I Ketut Suwitra

Ilustrasi Perdagangan manusia.

Ferdy Sambo berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia. Saat itu ia menjabat sebagai Wadirtipidum Bareskrim Polri. Ia berhasil meringkus delapan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berasal dari jaringan Timur Tengah, diantaranya Maroko, Suriah, Turki, dan Arab Saudi.

Kasus Djoko Tjandra

Kasus Penting yang Pernah Ditangani Ferdy Sambo, Ada Kopi Sianida

Selasa, 16 Agustus 2022 - 06:50 WIB

VIVA Nasional – Insiden adu tembak yang melibatkan Bharada E dengan Brigadir J menyeret nama Ferdy Sambo. Ferdy Sambo bahkan dipecat sebagai Kadiv Propam dan ditetapkan sebagai tersangka. Ferdy Sambo disangkakan pasal 340 sub 338 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo merupakan jenderal bintang dua dengan karier yang cemerlang. Tentu dirinya pernah terlibat dalam kasus penting yang pernah ia tangani. Berikut telah kami rangkum beberapa kasus yang pernah ditangani Ferdy Sambo selama menjabat sebagai polisi.

Kepala Polresta Depok, Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan (kanan), menanyai pedagang kopi untuk penyelidikan kasus pembunuhan dengan kopi yang mengandung sianida Rabu, 5 Oktober 2016.

Ferdy Sambo juga terlibat dalam kasus kopi sianida yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia. Diketahui jika Mirna diracuni oleh Jessica Kumala Wongso dengan meracuninya lewat minuman es kopi Vietnam. Saat itu ia menjabat sebagai Wadirkrimun Polda Metro Jaya.

Kebakaran Kejaksaan Agung